Provoost

1.      Provost adalah satuan organik atau pelaksana disiplin secara selektif, mendapatkan kemampuan dalam penegakan disiplin dan tatatertib resimen Mahasiswa.
2.      Provost Resimen Mahasiswa dipimpin oleh seorang kepala provost (Kaprov).
3.      Tugas dan wewenang provost terdiri dari :
a.       Tugas pokok meliputi :
a      Merencanakan , mempersiapkan, dan menjalankan penegakan disiplin, tata tertib, dan pengamanan dilingkungannya.
b.      Membantu komandan satuan dalam penyelesaian perkara atau kasus tertentu yang menyangkut personil dari satuan yang bersangkutan.
b.      Tugas keamanan dan ketertiban kampus
Ø  Membantu kamatrik atau Pembina atau komandan  satuan dalam rangka penegakan atau ketentuan atau peraturan.
Ø  Membentuk pengaturan atau pengendalian lalulintas dalam kegiatan kemahasiswaan dalam kampus.
c.       Tugas dan peranan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat
Ø  Dalam hal ini terjadi huru-hara atau demonstrasi yang melibatkan unsur kampus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews