1. Provost
adalah satuan organik
atau pelaksana disiplin secara selektif,
mendapatkan
kemampuan dalam penegakan disiplin dan tatatertib resimen Mahasiswa.
2. Provost
Resimen Mahasiswa dipimpin oleh seorang kepala provost (Kaprov).
3. Tugas
dan wewenang provost terdiri dari :
a.
Tugas pokok meliputi :
a Merencanakan
, mempersiapkan, dan menjalankan penegakan disiplin, tata tertib, dan pengamanan
dilingkungannya.
b. Membantu
komandan satuan dalam penyelesaian perkara atau kasus tertentu yang menyangkut
personil dari satuan yang bersangkutan.
b.
Tugas keamanan dan ketertiban kampus
Ø Membantu
kamatrik atau Pembina atau komandan
satuan dalam rangka penegakan atau ketentuan atau peraturan.
Ø Membentuk
pengaturan atau pengendalian lalulintas dalam kegiatan kemahasiswaan dalam
kampus.
c.
Tugas dan peranan dalam keamanan dan
ketertiban masyarakat
Ø Dalam
hal ini terjadi huru-hara atau demonstrasi yang melibatkan unsur kampus segera
melaporkan kepada pihak yang berwajib.
0 komentar:
Posting Komentar