KEPALA URUSAN ADMINISTRASI
1. Kepala urusan administrasi adalah bagian
dari unsur staf yang membidangi pembinaan personil,logistic dan perbendahraan.
2.
Tugas dan wewenang kepala urusan
administrasi terdiri dari :
a.
Sub bidang logistic dan perbendaharaan
Ø Menghimpun
rencana kebutuhan keuangan atau dana dalam setiap tahunnan
maupun dalam setiap kali komando mengadakan kegiatan.
Ø Menentukan
kebutuhan perbekalan atau peralatan baik jenis jumlah dan pembagian
penempatannya.
0 komentar:
Posting Komentar