1. Kelompok
pasukan adalah bagian dari unsur pelaksana yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan, situasi, dan kondisi tiap-tiap perguruan tinggi.
2. Kelompok
pasukan dipimipin oleh komandan kelompok pasukan.
3. Tugas
dan wewenang komandan kelompok pasukan terdiri dari :
a) Melakukan
penyerahan anggota dalam setiap kegiatan satuan.
b) Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang bersifat penyegaran untuk seluruh anggota satuan.
c) Mempersiapkan
dan mengkoordinasikan anggota untuk melaksanakan kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar