Komandan Kelompok Pasukan

1.      Kelompok pasukan adalah bagian dari unsur pelaksana yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi tiap-tiap perguruan tinggi.
2.      Kelompok pasukan dipimipin oleh komandan kelompok pasukan.
3.      Tugas dan wewenang komandan kelompok pasukan terdiri dari :
a)      Melakukan penyerahan anggota dalam setiap kegiatan satuan.
b)      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat penyegaran untuk seluruh anggota satuan.
c)      Mempersiapkan dan mengkoordinasikan anggota untuk melaksanakan kegiatan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews