WAKIL
KOMANDAN SATUAN
1.
Wakil Komandan Satuan (Wadansat)
adalah anggota yang dipilih memiliki kualifikasi serta memiliki jiwa
kepemimpinan yang menonjol serta cakap dibidangnya,
2.
Wakil Komandan dipilih melalui
apel satuan dan atau pengangkatan langsung oleh komandan satuan
melalui rekomendasi anggota dan diangkat
berdasarkan
Surat Keputusan (SK).
3.
Tugas dan wewenang wakil komandan
satuan terdiri dari :
a. Mengkoordinasikan segenap
kegiatan satuan dalam perumusan rencana keputusan atau surat perintah.
b. Wadansat mempunyai kewenangan dan kebijakan tertinggi setelah
komandan satuan dan merupakan pimpinan dalam structural organisasi serta
seluruh kegiatan satuan setelah komandan satuan.
c.
Menyiapkan dukungan dalam
melaksanakan tugas dan pembinaan satuan.
d.
Mengajukan pertimbangan dan saran
kepada komandan satuan.
e.
Mengawasi pelaksanaan kegiatan
satuan, peraturan dan tata kerja dilingkungan satuan.
f.
Mempertanggunganjawabkan kegiatan
satuan, peraturan dan tata kerja dilingkungan satuan.
0 komentar:
Posting Komentar