WAKIL KOMANDAN



WAKIL KOMANDAN SATUAN
1.        Wakil Komandan Satuan (Wadansat) adalah anggota yang dipilih memiliki kualifikasi serta memiliki jiwa kepemimpinan yang menonjol serta cakap dibidangnya,
2.        Wakil Komandan dipilih melalui apel satuan dan atau pengangkatan langsung oleh komandan satuan melalui rekomendasi anggota dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK).
3.        Tugas dan wewenang wakil komandan satuan terdiri dari :
a.  Mengkoordinasikan segenap kegiatan satuan dalam perumusan rencana keputusan atau surat perintah.
b.     Wadansat mempunyai kewenangan dan kebijakan tertinggi setelah komandan satuan dan merupakan pimpinan dalam structural organisasi serta seluruh kegiatan satuan setelah komandan satuan.
c.       Menyiapkan dukungan dalam melaksanakan tugas dan pembinaan satuan.
d.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada komandan satuan.
e.       Mengawasi pelaksanaan kegiatan satuan, peraturan dan tata kerja dilingkungan satuan.
f.       Mempertanggunganjawabkan kegiatan satuan, peraturan dan tata kerja dilingkungan satuan.




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews