KEPALA
URUSAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Kepala Urusan Pendidikan dan Latihan (Kaurdiklat)
adalah bagian organik
staf dengan kualifikasi tertentu yang memiliki tugas dalam
membuat,mengkoordinasikan,mengatur dan merencanakan program-program pendidikan
dan latihan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan satuan.
2.
Tugas dan wewenang Kaurdiklat :
a. Sub
Bidang Pendidikan dan Latihan meliputi :
Ø Merencanakan, mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan program pendidikan dan latihan serta masalah pemeliharaan dan
pengembangan Satuan.
Ø Mengadakan
dan menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
pembinaan dan pembangunan anggota.
b. Sub
Bidang Penelitian, pengkajian, dan pengembangan meliputi :
Ø Mengkoordinasikan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Ø Mempersiapkan,membentuk
dan mengelola pedoman-pedoman dan peraturan dalam pembentukan suatu badan atau unsur taktis dan
tertentu sesuai kewenangan dan kebijakan komandan.
c.
Sub Bidang Operasional dan Pengamanan
meliputi :
Ø
Meneliti,mengelola instruksi dan
perintah operasi dan menyebarluaskan pelaksanaanya.
Ø
Mempelajari dan menilai keadaan fisik, mental serta profesionalisme
anggota.
Ø
Pengamanan terhadap dokumen penting, administrasi dan personalia materi
pemberitaan dan kegiatan.
Ø
Mengambil langkah-langkah tindakan
secara Aktif,
Positif,
dan Preventif,
Deceptive,
detektif terhadap seluruh kegiatan didalam dan di luar satuan serta pengawasan
serta terus menerus dengan tujuan menciptakan suasana dan iklim kondusif.
0 komentar:
Posting Komentar