Staf Urusan Pendidikan dan Pelatihan

KEPALA URUSAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1.      Kepala Urusan Pendidikan dan Latihan (Kaurdiklat) adalah bagian organik staf dengan kualifikasi tertentu yang memiliki tugas dalam membuat,mengkoordinasikan,mengatur dan merencanakan program-program pendidikan dan latihan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan satuan.
2.        Tugas dan wewenang Kaurdiklat :
a.       Sub Bidang Pendidikan dan Latihan meliputi :
Ø  Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program pendidikan dan latihan serta masalah pemeliharaan dan pengembangan Satuan.
Ø  Mengadakan dan menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan dan pembangunan anggota.
b.      Sub Bidang Penelitian, pengkajian, dan pengembangan meliputi :
Ø Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Ø Mempersiapkan,membentuk dan mengelola pedoman-pedoman dan peraturan dalam pembentukan suatu badan atau unsur taktis dan tertentu sesuai kewenangan dan kebijakan komandan.
c.       Sub Bidang Operasional dan Pengamanan meliputi :
Ø  Meneliti,mengelola instruksi dan perintah operasi dan menyebarluaskan pelaksanaanya.
Ø  Mempelajari dan menilai keadaan fisik, mental serta profesionalisme anggota.
Ø  Pengamanan terhadap dokumen penting, administrasi dan personalia materi pemberitaan dan kegiatan.
Ø  Mengambil langkah-langkah tindakan secara Aktif, Positif, dan Preventif, Deceptive, detektif terhadap seluruh kegiatan didalam dan di luar satuan serta pengawasan serta terus menerus dengan tujuan menciptakan suasana dan iklim kondusif.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews