1. Kelompok
markas adalah bagian dari unsur pelaksana yang membidangi urusan kemarkasan
yang meliputi perlengkapan, fasilitas, dan dokumen-dokumen serta melakukan
pembaharuan markas.
2. Kelompok
markas dipimpin oleh komandan kelompok
markas
(Danpokma).
3. Tugas
dan wewenang kelompok markas meliputi :
a) Mengatur,
mengelola, dan melakukan pembenahan-pembenahan urusan kemarkasan.
b) Merencnakan,
mempersiapkan, dan melakukan inovasi dan renovasi masalah kemarkasan.
c) Memanfaatkan
dan mendayagunakan fasilitas-fasilitas serta perlengkapan kemarkasan demi
kemajauan satuan.
0 komentar:
Posting Komentar