Komandan Kelompok Markas

1.      Kelompok markas adalah bagian dari unsur pelaksana yang membidangi urusan kemarkasan yang meliputi perlengkapan, fasilitas, dan dokumen-dokumen serta melakukan pembaharuan markas.
2.      Kelompok markas dipimpin oleh komandan kelompok markas (Danpokma).
3.      Tugas dan wewenang kelompok markas meliputi :
a)      Mengatur, mengelola, dan melakukan pembenahan-pembenahan urusan kemarkasan.
b)      Merencnakan, mempersiapkan, dan melakukan inovasi dan renovasi masalah kemarkasan.
c)      Memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas-fasilitas serta perlengkapan kemarkasan demi kemajauan satuan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews