KESEKRETARIATAN


KEPALA KESEKRETARIATAN (KASET)
11.   Kepala kesekretariatan adalah bagian dari unsure staf yang membidangi personalia dan kesekretariatan.
22. Tugas dan Wewenang kepala kesekretariatan terdiri dari :
a.       menyusun dan memelihara jurnal kesatuan, serta penyelesaian naskah – naskah konsep.
b.      Mengembangkan dan menyusun daftar kronologis surat dinas dan menyusun surat menyurat baik keluar maupun ke dalam serta pengarsipannya.
c.       Merencakan dan menyelenggarakan her registrasi anggota, rekapitulasi serta kualifikasi sibagai suatu kesatuan.
d.      Pengisian buku catatan secara periode dalam rangka pencacatan kehadiran anggota.
e.       Membuat proposal.
f.       Mengelola dan mengamankan dokumen satuan.
g.      Mencatat agenda satuan maupun agenda komandan satuan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews