KEPALA
KESEKRETARIATAN (KASET)
11. Kepala
kesekretariatan adalah bagian dari unsure staf yang membidangi personalia dan
kesekretariatan.
22. Tugas dan Wewenang kepala kesekretariatan terdiri dari
:
a.
menyusun
dan memelihara jurnal kesatuan, serta penyelesaian naskah – naskah konsep.
b.
Mengembangkan
dan menyusun daftar kronologis surat dinas dan menyusun surat menyurat baik
keluar maupun ke dalam serta pengarsipannya.
c.
Merencakan
dan menyelenggarakan her registrasi anggota, rekapitulasi serta kualifikasi
sibagai suatu kesatuan.
d.
Pengisian
buku catatan secara periode dalam rangka pencacatan kehadiran anggota.
e.
Membuat
proposal.
f.
Mengelola
dan mengamankan dokumen satuan.
g.
Mencatat
agenda satuan maupun agenda komandan satuan.
0 komentar:
Posting Komentar